[ Jum'at, 28 November 2008 ]
Satpol PP Kudus Temukan Rokok Polosan
KUDUS - Program Satpol PP dari dana hasil cukai telah dilaksanakan. Kemarin (27/11), tim Satpol PP Kudus melakukan pengumpulan informasi tentang warung penjual rokok polosan. Dari hasil operasi kemarin, sekurangnya ada enam warung yang kedapatan menjual rokok polosan dari tiga pasar di Kudus, yakni Pasar Bareng, Kecamatan Jekulo; Pasar Brayung, Kecamatan Mejobo; dan warung di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.
Menurut petugas dari Satpol PP Kudus Wartono, tim bergerak ke wilayah Simpang Tujuh menuju ke arah timur. Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, itu bergerak ke Pasar Kliwon. Di lokasi ini, tim tidak mendapatkan hasil.
Akhirnya tim beralih ke pasar tradisional, yakni Pasar Brayung. Di lokasi ini, sebuah warung kedapatan menjual rokok polosan. Sayangnya, ketika ditanya, sang pemilik mengaku tidak tahu menahu tempat produksi rokok polosan tersebut. "Dia disetori pakai sepeda motor," ungkap Wartono.
Lokasi operasi petugas kemudian beralih ke Pasar Bareng, Kecamatan Jekulo. Di sana, mereka mendapatkan rokok tanpa cukai dari dua warung. Kemudian tim juga memperoleh rokok ilegal di sebuah warung kecil di Getas Pejaten.
Sesuai dengan petunjuk, kegiatan operasi itu hanya melakukan pendataan. Untuk penindakan, masih tetap menjadi kewenangan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Sehingga, ketika rokok polosan itu ditemukan, tim Satpol PP harus membeli dahulu rokok sebagai contoh.
"Rencananya besok contoh rokok ini akan kami serahkan ke Bea dan Cukai," kata Kasi Penegak Perda Satpol PP Kudus Johny DH, kemarin.
Dia mengatakan bahwa kegiatan operasi untuk pendataan itu didukung 50 personel yang dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama untuk wilayah peredaran Pasar Bitingan sampai ke Babalan, Kecamatan Undaan. Kemudian tim kedua memantau wilayah mulai Simpang Tujuh sampai Perbatasan Kabupaten Pati. Sedangkan tim ketiga, mendapatkan jatah pendataan mulai Simpang Tujuh, Kaliwungu, Dawe, dan Gebog.
Rencananya, kata Johny, dalam minggu ini sosialisasi pemberantasan cukai ilegal digelar di sembilan kecamatan. Setiap warga diminta menarik rokok yang tidak dilekati pita cukai. Adapun warung yang menjual rokok ilegal hanya diberikan pembinaan. Kegiatan itu akan terus berlangsung, karena merupakan program dari hasil dana bea cukai senilai Rp 1,5 miliar. (hil)