Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Kudus
[ Jum'at, 28 November 2008 ]
Di Grobogan UU Cukai Dikenalkan
SEMENTARA itu, sejumlah pengusaha rokok skala kecil di Grobogan, pagi kemarin (27/11), mendapat penjelasan soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain pengusaha rokok, acara sosialisasi yang dibuka Asisten III Setda Grobogan Sri Mulyadi, itu juga dihadiri sejumlah petani, penjual rokok, dan masyarakat.

Acara sosialisasi di lantai dua kantor Setda Grobogan itu menghadirkan sejumlah pembicara. Di antaranya, M Yusuf dari Bea Cukai Jateng dan AKBP Daup Ismawati dari Polda Jateng. Selain itu, ada pula pembicara dari Disperindag, Dinas Perkebunan, dan Biro Hukum Provinsi Jateng. Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Widiana, terlihat pula dalam acara tersebut.

Dalam acara itu, ada berbagai hal yang disampaikan para pembicara. Misalnya, soal penindakan dan pemberantasan rokok ilegal, berikut sanksi pidananya. Penjelasan itu perlu disampaikan seiring dengan maraknya produk rokok tanpa disertai label cukai.

Selain itu, para peserta sosialisasi, khususnya yang berlatar belakang petani, juga diberikan kiat untuk meningkatkan produksi dan kualitas tanaman tembakau. Kemudian kebijakan pengembangan industri hasil tembakau di Jawa Tengah, serta masalah perizinan dan ketentuan-ketentuan dalam industri hasil tembakau juga dipaparkan dalam acara itu.

Sri Mulyadi kepada wartawan menyatakan, acara sosialisasi itu memang harus diberikan agar masyarakat paham betul mengenai masalah cukai. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi itu, masyarakat nantinya bisa taat aturan dan selanjutnya mereka akan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pelanggaran terhadap UU Cukai sanksinya cukup berat. Maka, dengan adanya acara ini, masyarakat bisa tahu persis aturan mengenai masalah cukai itu," katanya. (dha)