Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Malang
[ Selasa, 22 Juli 2008 ]
Wajib Libur, Plaza Buka 13.00
Gubernur Jatim menetapkan hari Rabu besok sebagai hari libur sehubungan dengan digelarnya pemilihan gubernur (pilgub) dan pilkada Kota Malang. Surat penetapan itu tertuang dalam surat bernomor 131/13602/011/2008 yang ditandatangani Plt Sekdaprov Chusnul Arifien Damuri.

Surat instruksi itu ditembuskan ke seluruh KPU daerah se-Jatim, KPU Jatim, dan panwas. Mereka diharuskan mengumumkannya pada lembaga, badan, dinas, biro, kantor pemerintah, dan lembaga swasta. Dengan begitu, masyarakat mengetahui dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 23 Juli besok.

Bagi pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya, ada sanksi pidana sesuai UU 12/2008 tentang revisi UU 32/2004 tentang pemda. Dalam pasal 115 ayat 2 disebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Kalau mereka harus bekerja, bisa memberikan waktu untuk pegawainya memilih di pagi hari. Dengan begitu tidak ada unsur menghilangkan hak pilih warga," kata Mutmainnah, anggota KPUD divisi sosialisasi, di ruang kerjanya kemarin.

Pertimbangan untuk libur di hari pencoblosan karena amanat UU 32/2004 pasal 86 ayat 3 yang menyatakan bahwa pemungutan dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Karena keputusan KPU Jatim bersama 37 KPUD kota/kabupaten se-Jatim yang menetapkan 23 Juli sebagai hari pencoblosan, maka gubernur meliburkan hari efektif tersebut.

Sementara itu, ketetapan 23 Juli menjadi hari libur tidak sepenuhnya dijalankan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Malang. Mereka tetap akan buka. Hanya saja, jika pada hari biasa buka pukul 09.00, pada saat coblosan besok buka pukul 13.00.

"Kami tetap menjalankan ketentuan pemerintah untuk mendukung pemungutan suara berjalan lancar. Makanya, pagi tutup agar karyawan juga mencoblos," kata Vivi Trisjanti, General Manager Matos saat dihubungi kemarin.

Untuk diketahui, Pemkot Malang menindaklanjuti radiogram Gubernur Jawa Timur 11 Juni 2008 No 131/1302/011.2008 yang menetapkan 23 Juli menjadi hari libur. Hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah/swasta, BUMN, BUMD, PTN/PTS, sekolah, dan perusahaan swasta.

Keputusan ini juga mengacu keputusan KPU Jatim No 5 tahun 2008 tentang perubahan atas keputusan KPU Provinsi Jatim No 1/2008 tentang tahapan, program, jadwal pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil daerah Provinsi Jatim. Selain itu surat KPU No 20 tahun 2008 tentang hari dan tanggal pemungutan suara.

Menurut Vivi, pagi hari karyawan di bagian tertentu tetap masuk. "Ketentuan masuk pagi hari nanti diatur karyawan sendiri sesuai bagiannya," katanya.

Direktur Mitra Dept Store Silvi Sahputra mengatakan, masuk setengah hari ini mulai pukul 13.00 sampai 21.00 sudah menjadi kesepakatan bersama dengan manajemen plaza di Kota Malang. "Kan jam mencoblos maksimal sampai pukul 12.00. Jadi, kalau masuk pukul 13.00 tidak sampai mengganggu," ujar Silvi. (yos/hap/war)