Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Kudus
[ Jum'at, 19 Februari 2010 ]
Jaringan Rokok Ilegal Libatkan Keluarga
KUDUS-Para pelaku pembuat rokok ilegal, rupanya makin canggih saja dalam mengelabui petugas. Mereka diduga sudah mulai melibatkan jaringan keluarga dalam memasarkan rokok ilegal hasil produksinya.

Misalnya saja kasus yang belum lama ini diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Dari pelaku yang berhasil diungkap, ternyata masih ada kaitan keluarga dengan pelaku lain yang sudah terlebih dahulu ditangkap pada bulan Januari.

''Belum lama ini, kami dari Tim Unit Penindakan KPPBC Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan tim gabungan dari Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIJ, melakukan operasi di Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu,'' jelas Kasubsi Pelayanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Zaini Rasyidi, kemarin (18/2).

Tim gabungan ini, berhasil membongkar sebuah jaringan pembuat rokok ilegal yang diduga ada keterkaitannya dengan tersangka AS, pelaku dari sindikat praktek ilegal pembuat atau pemalsu rokok bermerek terkenal. ''Pelakunya berinisial J. Dia saat ditangkap memang tidak ada di tempat. Namun, dari penuturan pekerjanya yang berjumlah lima orang saat itu, diakui jika J ini masih ada hubungan famili dengan AS tadi, yang sudah kami tangkap bulan Januari lalu,'' terangnya.

Keterkaitan antara keduanya, menurut Zaini, bisa dilijat dari merek rokok yang diproduksi J, ada kesamaan dengan merek rokok yang diproduksi AS. ''Di antaranya merek Jempol, Krista, Tobacco, dan Factha. Jadi kita memang menduga atau mengarah jika keduanya berhubungan,'' ujarnya.

Zaini mengatakan bahwa dari serangkaian penindakan terhadap kasus pelanggaran rokok ilegal yang dilajukan aparat KPPBC Kudus sejak Januari hingga Februari ini, ada beberapa kasus yang pelakunya satu sama lainnya ada keterkaitannya.

Keterkaitan tersebut, sebagaimana dikatakan Zaini, adalah adanya saling mendukung untuk menjamin saling menguntungkan atau kepastian keuntungan. ''Produsen di samping sebagai pemasok rokok batangan, juga menyiapkan pembeli bagi distributor atau agen. Dan pembeli ini sudah memiliki langganan yang tetap di pasar tradisional, sehingga jika tidak tertangkap aparat Bea dan Cukai, keuntungan akan pasti dapat diperoleh,'' paparnya.

Berbagai kegiatan operasi rokok ilegal memang telah dilancarkan KPPBC Kudus sejak Januari hingga saat ini. Tercatat telah melakukan penindakan terhadap 11 kasus rokok ilegal. ''Kasus di Prambatan ini merupakan kasus kesebelas. Dan saat ditindak, di rumah pelaku sedang dilakukan kegiatan membuat rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT) merk Jempol dan Rajawali,'' katanya.

Barang bukti yang disita sebanyak 32.800 batang rokok. Serta pengemasan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk Surya Agung, Krista, Adji Songo, Tobacco, Factha, dan 292, sebanyak 396.720 batang rokok tanpa memiliki izin NPPBKC.

Total barang bukti rokok ilegal jenis SKT dan SKM sebanyak 429.520 batang rokok, dengan nilai potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sedikitnya Rp 76,73 juta. (mer)