[ Selasa, 09 Februari 2010 ]
Pertahankan 76 Persen Ruang Terbuka
KEPANJEN - Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Malang yang dibuat sejak 2008 lalu akhirnya disetujui oleh pemerintah pusat. Dalam RTRW kabupaten ditegaskan, ruang terbuka hijau (RTH) adalah 76 persen dari total luas wilayahnya 353 ribu hektare. Itu artinya ada sekitar 268 ribu hektare RTH di kabupaten.
Ruang terbuka yang paling luas adalah pertanian dan perkebunan sekitar 176,5 ribu hektare, atau 50 persen dari total luas wilayahnya. Sedangkan lahan hutan 88,25 ribu hektare atau 25 persen dari total luasan. "RTH berupa hutan sudah tak bisa berubah fungsinya. Sedangkan untuk pertanian, masih bisa difungsikan untuk hal lainnya," terang Nehrudin, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang.
Lahan pertanian yang masih bisa diubah fungsinya untuk pemukiman, industri, atau kawasan lainnya adalah lahan pertanian kering dan non irigasi. Sedangkan untuk lahan pertanian irigasi yang luas total wilayahnya 36 ribu hektare tak bisa diubah fungsinya.
Agar RTRW bisa dipertahankan, nantinya harus lebih diperinci dalam rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK). "RDTRK itulah yang nantinya akan dijadikan acuan untuk mengeluarkan perizinan bangunan. Jadi, perizinan harus lebih ketat dan disesuaikan dengan RDTRK," tambah pria asal Palembang tersebut.
Nantinya, raperda itu akan menggantikan peran perda 11/2003 tentang RTRW. "Di Jawa Timur, dari 38 daerah yang dimiliknya, baru ada 5 daerah yang RTRW-nya sudah disetujui," ucap Dwi Siswahyudi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Kabupaten Malang.
Selain Kabupaten Malang, empat daerah lainnya yang sudah disetujui adalah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pacitan, dan Kota Probolinggo.
Perubahan RTRW di seluruh daerah Indonesia harus diubah. Itu karena amanat UU 26/2006 tentang Penataan Ruang. "RTRW merupakan sebuah penataan yang terpadu. Penataan di tingkat kabupaten dan kota tak boleh bertentangan dengan provinsi dan pemerintah pusat," tambah Nehrudin. (fir)