[ Kamis, 23 Juli 2009 ]
Berantas Terus!
Petugas Buru Rokok Ilegal
KUDUS - Penindakan terhadap rokok polos (tanpa cukai) terus dilakukan Petugas Unit Inteldak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus belakangan ini. Bahkan, petugas inteldak tidak mudah dikelabuhi dengan hanya menyelipkan keranjang parsel di dalam mobil box yang mengangkut rokok polos.
Seperti yang dilakukan petugas ketika mengejar mobil box bernopol B 9268 SO pada Senin (13/7) lalu. Setelah menerima informasi, petugas inteldak melakukan pengejaran mobil box yang melewati Welahan, Jepara menuju Semarang. "Petugas berhasil mengejar dan menghentikan mobil di Trengguli, Demak," ungkap Kepala Pelayanan dan Informasi KPPBC Tuipe Madya Cukai Kudus, Zaini Rasyidi, kemarin (22/7).
Setelah diperiksa, ternyata mobil box tersebut mengangkut delapan karton rokok polos di sela-sela keranjang parsel. Rokok polos tersebut bermerk "212" isi 12 batang setiap bungkusnya dan bermerk "AL", "LC" isi 14 batang setiap bungkusnya.
Sebelumnya, terang Zaini, petugas juga berhasil mengamankan rokok polos sebanyak tiga karton yang dilapisi dengan sak karung plastik. Rokok polos ini berhasil diamankan petugas pada Jum'at (10/7) sore di Trengguli Demak.
"Berawal dari adanya informasi, petugas kemudian membuntuti mobil Avansa nopol H 9049 DE yang melaju dari Welahan menuju arah Semarang. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya ptugas berhasil memberhentikan di Trengguli Demak," lanjutnya.
Dari pengejaran ini petugas mengamankan rokok polos dari jenis sigaret Kretek mesin (SKM) dan sigaret Kretek tangan (SKT). Zaini menambahkan, dari penangkapan rokok polos beberapa hari terakhir ini, ia mengatakan bahwa rokok ilegal masih diproduksi dan semakin lihai startegi operasinya. "Namun petugas juga tak mau kalah agar tidak mudah untuk dikelabuhi," ujarnya.
Temuan rokok polos tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 54,5 juta. Dan barang bukti diamankan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. "Pelanggaran ini sedang dilakukan proses penyelidikan dan diancam pidana sedkitnya satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Atau sedikitnya dua kali maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," imbuhnya. (cw3/nto)