
Wakil ketua DPR RI Adies Kadir. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Polemik penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi perhatian publik. Menurut pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, DPR berwenang melakukan penunjukkan tersebut. Dalam hal itu, dia menekankan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa bisa mencampuri keputusan DPR.
”Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom. Jadi, dia (DPR) memang sesuai dengan kewenangannya,” kata Trubus dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan DPR pada Kamis (12/2).
Dalam dialog bertajuk MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK? tersebut, Trubus menyampaikan bahwa saat ini baik legislatif atau yudikatif, dalam hal ini DPR dan MK, harus saling menghormati. Menurut dia, MK seharusnya mendukung keputusan DPR atas penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
”Sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45,” ujarnya.
Menurut Trubus, polemik terkait dengan Adies Kadir tidak lagi pada proses pemilihan yang berlangsung di Komisi III DPR. Dia menyebut,polemik Adies Kadir saat ini mengarah pada urusan personalisasi. Dalam kesempatan yang sama, dia turut merespons gugatan yang dimaksudkan untuk memperluas tugas MKMK hingga bisa mengadili proses penunjukan seseorang menjadi hakim MK.
”Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu. Sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap cacat prosedur,” terang dia.
Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengusulkan kepada MKMK untuk mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.
”Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi,” ungkap perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus).
Berdasar pemberitaan JawaPos.com pada Minggu (8/2), Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK dilakukan sesuai mekanisme dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk merespons langkah CALS yang melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Dia memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar sejak proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” ucap dia.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
