
Peserta aksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR - MPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Dalam aksinya mereka menuntut pengesahan RUU PPRT di Bulan September 2024 ini. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan pihaknya berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menegaskan, urgensi pengesahan RUU ini tidak hanya menyangkut kepentingan nasional, tetapi juga posisi Indonesia di mata dunia.
Pernyataan ini juga sekaligus merespons tuntunan buruh pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk mengesahkan RUU PPRT.
“Terdapat lima urgensi penyusunan RUU tentang PPRT sebagaimana dalam prolog saya tadi Bapak-Ibu sekalian. Perlindungan yang paling utama,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Menurut Bob Hasan, RUU yang sebelumnya disusun pada periode 2019-2024 akan diperhalus kembali. Hal itu bertujuan agar isi dan semangat RUU PPRT mencerminkan dominasi politik hukum yang sedang berkembang.
“Kita masih tentunya harus memperbaiki kembali kemarin draft-nya kan sudah ada, draft ini akan kita lebih soft-kan agar betul-betul tujuan jadi dalam pembentukan undang-undang itu terkandung dominasi politik hukum,” ucap Bob Hasan.
Ia menekankan, politik hukum harus mencerminkan harapan masyarakat dan arah kebijakan nasional. Karena itu, ia menyebut ada lima urgensi RUU PPRT yang menjadi fokus utama dalam pembahasan lanjutan, bersamaan dengan pembaruan naskah akademik yang disesuaikan dengan perkembangan sosial dan politik terbaru.
“Kita akan memperbaharui, kita akan mutakhiran kembali, yang tentunya dipersesuaikan dengan periode 2024–2029 atau situasi 2024 ini,” jelasnya.
Urgensi pertama, kata Bob, terkait pentingnya menempatkan PRT sederajat dengan pekerja formal lainnya, khususnya dalam hal pengawasan dan perlindungan hukum. Sementara, urgensi kedua dan ketiga menyoroti dimensi global dan nasional.
“Pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional, para PRT diharapkan mendapat jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri,” ujar Bob.
Ia tak memungkiri, sorotan internasional terhadap perlindungan PRT di Indonesia sudah berlangsung lama. Karena itu, RUU PPRT adalah jawaban konkret atas tuntutan tersebut.
Lebih lanjut, urgensi keempat dan kelima berkaitan dengan posisi pekerja migran Indonesia di luar negeri dan prinsip timbal balik.
“Bahwa Indonesia telah memiliki aturan untuk menjamin bekerja sebagai PRT melalui keamanan undang-undang tentang PPRT diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran di Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan, adanya asas resiprositas,” pungkasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
