Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 20.07 WIB

Baleg DPR Janji Segera Sahkan RUU PPRT, Bob Hasan Beberkan Urgensinya

Peserta aksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR - MPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Dalam aksinya mereka menuntut pengesahan RUU PPRT di Bulan September 2024 ini.  (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Peserta aksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR - MPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Dalam aksinya mereka menuntut pengesahan RUU PPRT di Bulan September 2024 ini. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan pihaknya berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menegaskan, urgensi pengesahan RUU ini tidak hanya menyangkut kepentingan nasional, tetapi juga posisi Indonesia di mata dunia.

Pernyataan ini juga sekaligus merespons tuntunan buruh pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk mengesahkan RUU PPRT.

“Terdapat lima urgensi penyusunan RUU tentang PPRT sebagaimana dalam prolog saya tadi Bapak-Ibu sekalian. Perlindungan yang paling utama,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Menurut Bob Hasan, RUU yang sebelumnya disusun pada periode 2019-2024 akan diperhalus kembali. Hal itu bertujuan agar isi dan semangat RUU PPRT mencerminkan dominasi politik hukum yang sedang berkembang.

“Kita masih tentunya harus memperbaiki kembali kemarin draft-nya kan sudah ada, draft ini akan kita lebih soft-kan agar betul-betul tujuan jadi dalam pembentukan undang-undang itu terkandung dominasi politik hukum,” ucap Bob Hasan.

Ia menekankan, politik hukum harus mencerminkan harapan masyarakat dan arah kebijakan nasional. Karena itu, ia menyebut ada lima urgensi RUU PPRT yang menjadi fokus utama dalam pembahasan lanjutan, bersamaan dengan pembaruan naskah akademik yang disesuaikan dengan perkembangan sosial dan politik terbaru.

“Kita akan memperbaharui, kita akan mutakhiran kembali, yang tentunya dipersesuaikan dengan periode 2024–2029 atau situasi 2024 ini,” jelasnya.

Urgensi pertama, kata Bob, terkait pentingnya menempatkan PRT sederajat dengan pekerja formal lainnya, khususnya dalam hal pengawasan dan perlindungan hukum. Sementara, urgensi kedua dan ketiga menyoroti dimensi global dan nasional.

“Pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional, para PRT diharapkan mendapat jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri,” ujar Bob.

Ia tak memungkiri, sorotan internasional terhadap perlindungan PRT di Indonesia sudah berlangsung lama. Karena itu, RUU PPRT adalah jawaban konkret atas tuntutan tersebut.

Lebih lanjut, urgensi keempat dan kelima berkaitan dengan posisi pekerja migran Indonesia di luar negeri dan prinsip timbal balik.

“Bahwa Indonesia telah memiliki aturan untuk menjamin bekerja sebagai PRT melalui keamanan undang-undang tentang PPRT diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran di Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan, adanya asas resiprositas,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore