
Ilustrasi: Mobil listrik Wuling Air EV. (Istimewa)
JawaPos.com - Para pengendara mobil listrik kini tampak cemas. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini terdapat pajak bagi mobil listrik.
Hal ini tertuang pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menghapuskan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik. Hal ini sekaligus mengubah pendekatan kepada kendaraan Electric Vehicle (EV).
Alhasil, kendaraan tersebut kini tak lagi dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) ataupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini tentu akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan listrik.
Daripada penasaran, berikut simulasi biaya pajak dari dua mobil listrik yang cukup terkenal yakni Wuling Air EV dan BYD Atto 1 mengikuti aturan terbaru!
Untuk Wuling Air EV, mengacu pada lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditetapkan sebesar Rp173 juta. Dengan menggunakan faktor bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sekitar Rp181,6 juta.
Baca Juga:Keji, Korban Kejahatan Seksual Guru Silat di Serang Ternyata Ada yang Dipaksa Gugurkan Kandungan!
Jika angka tersebut dikenakan tarif PKB rata-rata 2 persen, maka besaran pajak tahunannya mencapai kurang lebih Rp3,63 juta. Nilai ini belum mencakup iuran SWDKLLJ yang berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu. Setelah ditambahkan, total pajak tahunan diperkirakan berada di angka Rp3,78 juta.
Sementara itu, untuk BYD Atto 1, NJKB yang tercantum dalam regulasi yang sama adalah Rp229 juta. Dengan penerapan bobot kompensasi 1,050, DP PKB-nya menjadi sekitar Rp240,4 juta.
Dengan asumsi tarif PKB sebesar 2 persen, pajak tahunan kendaraan ini berada di kisaran Rp4,80 juta. Sama seperti sebelumnya, angka tersebut belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, sehingga total pajak tahunan diperkirakan mencapai Rp4,95 juta.
Perlu dicatat, perhitungan ini masih bersifat simulasi awal dengan asumsi tarif pajak kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Faktanya, sejumlah daerah hingga kini masih belum menetapkan tarif resmi PKB khusus untuk kendaraan listrik.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
