
BUs Samsat Keliling. (Antara)
JawaPos.com - Samsat Keliling sangat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK atau memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor. Proses administrasi menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.
Namun fasilitas ini tidak berlaku untuk perpanjangan masa berlaku SIM B. Mengutip dari Antara untuk perpanjangan SIM B masyarakat harus mengurus dan datang langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen. Pasalnya untuk kategori SIM tersebut dikhususkan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dari informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut wilayah Samsat Keliling yang siap melayani masyarakat dengan waktu operasional dimulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Masyarakat yang hendak melakukan pengurusan jangan lupa membawa beberapa dokumen persyaratan diantaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti tes kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sebagai informasi gerai mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Namun bila masa berlaku SIM telah habis masyarakat harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
