
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dengan pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, BYD Limited Company. Berdasarkan putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4).
"Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," lanjutnya.
MA kemudian menerima eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan dalam pokok perkara memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yakni BYD, tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, dinyatakan bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Putusan kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari ditolaknya gugatan BYD terkait penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dulu menolak gugatan yang diajukan BYD.
Merujuk pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Betsji Siske Manoe bersama hakim anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar menetapkan beberapa hal, di antaranya menolak seluruh gugatan Penggugat (BYD) serta mewajibkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi.
Selain itu, pihak tergugat menilai BYD keliru dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona), mengingat merek DENZA telah sah dialihkan kepada pihak lain jauh sebelum gugatan didaftarkan.
Sementara itu, BYD berpendapat bahwa Denza merupakan merek yang telah dikenal secara global. Mereka menyebutkan bahwa merek tersebut telah terdaftar di berbagai negara seperti China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, kawasan Uni Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika, dan Anguila. Tidak hanya itu, BYD bersama anak perusahaannya juga telah mengajukan pendaftaran merek Denza di lebih dari 100 negara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
