Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 03.11 WIB

Sengketa Nama Denza, MA Tolak Permohonan Kasasi BYD

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dengan pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, BYD Limited Company. Berdasarkan putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4).

"Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," lanjutnya.

MA kemudian menerima eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan dalam pokok perkara memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yakni BYD, tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, dinyatakan bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Putusan kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari ditolaknya gugatan BYD terkait penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dulu menolak gugatan yang diajukan BYD.

Merujuk pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Betsji Siske Manoe bersama hakim anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar menetapkan beberapa hal, di antaranya menolak seluruh gugatan Penggugat (BYD) serta mewajibkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi.

Selain itu, pihak tergugat menilai BYD keliru dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona), mengingat merek DENZA telah sah dialihkan kepada pihak lain jauh sebelum gugatan didaftarkan.

Sementara itu, BYD berpendapat bahwa Denza merupakan merek yang telah dikenal secara global. Mereka menyebutkan bahwa merek tersebut telah terdaftar di berbagai negara seperti China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, kawasan Uni Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika, dan Anguila. Tidak hanya itu, BYD bersama anak perusahaannya juga telah mengajukan pendaftaran merek Denza di lebih dari 100 negara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore