Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Oktober 2018 | 22.57 WIB

Soal Dana Kelurahan, Ketum PAN: Asal Untuk Rakyat Enggak Apa-apa

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, saat diwawancarai wartawan di gedung MK - Image

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, saat diwawancarai wartawan di gedung MK

JawaPos.com - Partai koalisi oposisi terus mengkritik wacana pemerintah untuk menggelontorkan dana kelurahan di awal tahun 2019 mendatang. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat rawan untuk dipolitisasi.


Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan justru memiliki pandangan berbeda dari partai koalisinya soal kebijakan pemerintah mengenai dana kelurahan. Dia mengaku tak masalah dana tersebut digelontorkan sebelum pilpres dimulai.


"Saya setuju, kalau desa dapat, masa lurah enggak dapat. Sebelum pilpres, dekat pilpres, enggak apa-apa. Asal untuk rakyat," kata Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/10).


Zulhas, sapaan akrabnya, mengaku tak khawatir kalau dana kelurahan nantinya akan dipolitisasi oleh petahana jelang pilpres 2019. Asalkan, kata dia, penggunaanya tetap harus transparan.


"Enggaklah (dipolitisasi) saya kira, itu kan dananya untuk kelurahan," pungkasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menunda merealisasikan dana kelurahan sampai masa pemilu serentak 2019 berakhir. Menurut dia, penundaan sangat berarti untuk meminimalisir mispersepsi di masyarakat.


"Kalau hanya menjelang pemilu sangat rawan untuk kemudian disalahpahami dan politisasi," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).


HNW, sapaan akrabnya, juga meminta pemerintah menggaet lembaga legislator terlebih dahulu untuk membahas kebijakan dana kelurahan. Dia juga meminta, pemberian anggaran dana kelurahan harus dilandasi payung hukum yang kuat.


"Kami menuntut ada payung hukumnya dulu. Kalau payung hukumnya, enggak ada bagimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah. Jadi, buat aturan payung hukumnya itu dibuat dulu setelah itu kemudian diajukan ke DPR," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore