Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 November 2018 | 22.49 WIB

Guru Wajib Ngajar 8 Jam Sehari, Jadi Patokan Tunjangan Profesi

Ilustrasi Guru. Kemendikbud bakal memberlakukan sistem absensi fingerprint kepada seluruh guru di tiap jenjang sekolah. - Image

Ilustrasi Guru. Kemendikbud bakal memberlakukan sistem absensi fingerprint kepada seluruh guru di tiap jenjang sekolah.

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan sistem absensi melalui teknologi fingerprint atau sidik jari. Kebijkan itu berlaku bagi guru di seluruh jenjang sekolah.


Nantinya, data kehadiran akan menjadi patokan tunjangan profesi guru.


Aturan jam mengajar ini merujuk pada Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Semua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) wajib bekerja selama delapan jam sehari, lima hari dalam seminggu.


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengatakan, absensi menggunakan fingerprint sebenarnya sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia. Pihaknya pun berencana untuk menarik kebijakan tersebut ke tingkat pusat.


“Ini juga dorongan daerah. Makanya dengan perkembangan begitu banyak daerah yang menggunakan fingerprint, kenapa ini kita tidak tarik ke pusat. Ini sebenarnya dari bawah bukan dari pusat,” ujarnya saat ditemui usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2018 di halaman kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (26/11).


Meski tak merincikan daerah-daerah yang dimaksud, Supriano menyebutkan bahwa bukan tidak mungkin jika seluruh sekolah menerapkan sistem fingerprint. Pasalnya, teknologi tersebut kini cukup mudah diperoleh dengan dana yang murah.


“Kota, bahkan juga kabupaten (sudah menerapkan fingerprint). Sekarang fingerprint ini kan mudah sekali, software-nya sekarang gampang. Nggak seperti dulu kita membayangkan. Sekarang itu Rp 1 juta saja sudah dapat mesin fingerprint, dikonek ke data base,” papar dia.


Kemendikbud memfokuskan kebijakan absensi nasional kepada semua guru di sekolah negeri. Termasuk guru bimbingan konseling, olah raga, dan kesenian.


"Mereka diwajibkan untuk mengikuti aturan mengajar delapan jam sehari, meski beraktivitas yang bersentuhan dengan kegiatan pendidikan di luar sekolah dalam satu zona," pungkasnya

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore