Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 September 2018 | 00.35 WIB

Siap-siap, PNS Terpidana Korupsi Diberhentikan Tidak Hormat Akhir 2018

PNS terlibat korupsi terancam dipecat - Image

PNS terlibat korupsi terancam dipecat

JawaPos.com - Pemerintah sepakat untuk mencopot Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana kasus korupsi. Pencopotan itu rencananya akan dilakukan pada Desember 2018.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.


"Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementrian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," seperti dilansir dari laman Setkab, Sabtu


Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).


Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak melakukan penjatuhan sanksi (memberhentidak tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.


“Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Bersama itu.


Keputsan Bersama ini berlaku sejak ditandatangani, yaitu 13 September 2018.


Sekedar informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.


“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore