
I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali ( Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa) yang mendapat remisi dari presiden. Keputusan ini dianggap mencederai kebebasan pers
JawaPos.com - Kasus pemberian remisi ke pembunuh wartawan Radar Bali AA Prabangsa tidak hanya melukai profesi wartawan, tapi juga masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Selain bertentangan dengan akal sehat dan rasa kemanusiaan, remisi ini juga bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi secara global.
Dalam tataran kebijakan nasional, menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, remisi yang diberikan Jokowi ini jelas mencerminkan bahwa dia tidak punya perspektif antikorupsi yang jelas. "Sulit diterima akal sehat, pembunuh jurnalis antikorupsi diberikan remisi. Apalagi ia menjadi korban saat bekerja untuk publik dengan memberitakan kasus-kasus korupsi," kata Erwin kepada JawaPos.com, Rabu (30/1).
Oleh karena itu menurutnya, dia mengecam dengan keras klaim komitmen antikorupsi yang disampaikan Jokowi, sebelum ia mencabut kepres remisi pembunuh jurnalis antikorupsi yang ia tanda tangani."Remisi (Kepres) itu bisa dibatalkan oleh dirinya dengan mengeluarkan keputusan presiden (kepres) baru yang ia batalkan sendiri," tegas Erwin.
Saat ini kata Erwin, publik masih menunggu itikad baik komitmen antikorupsi Jokowi. Dan salah satu indikatornya adalah pembatalan keppres remisi ini. "Apabila tidak ada respon yang baik, setidaknya publik sudah mengetahui bahwa Jokowi sebenarnya sedang berpura-pura memberantas korupsi," tukas Erwin.
Terkait pemberian remisi ini, sebelumnya Jokowi enggan berbicara banyak kepada awak media. Dia malah meminta awak media menanyakan kepada Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang menurutnya berwenang memberikan remisi.
"Tanyakan Menkumham," kata Jokowi usai menemui Ibu-ibu Program Binaan PNM Mekaar di Bekasi, Jumat (25/1).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal pemberian remisi ini Menkumham Yasonna Laoly pasang badan. Dia menegaskan Jokowi tak ada kaitannya dengan pemberian remisi kepada Susrama.
"Remisi pemberian itu adalah umum, bukan hal khusus itu," kata Yasonnya di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, bukan hanya Susrama yang diberikan remisi. Karena terdapat 114 orang lainnya yang juga diberikan remisi, itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
"Bersama beliau (Susrama) ada ratusan orang yang diajukan (remisi), bukan hanya dia (Susrama). Tidak ada urusannya dengan presiden, itu sudah umum dan presiden melakukan hal yang sama," ujarnya.
Yasonna bahkan menegaskan pihaknya tak akan meninjau ulang Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
"Bukan, itu prosedur normal. Sudah selesai (Keppres)," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Senin (28/1).

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
