
Bos Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua terdakwa lain menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Bos Blueray Cargo Grup, John Field, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari, dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan hukum itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6).
Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkap alasan pihaknya menuntut 3 tahun penjara kepada John Field. Menurutnya, John Field mampu mengungkap nama-nama besar selama proses persidangan kasus tersebut.
"Dia salah satu pihak yang kooperatif untuk membuka sisi pihak penerima, itu juga menjadi salah satu alasan kami dalam mengajukan tuntutan. Kesaksiannya yang menyatakan bahwa kode BC1 khususnya, yang kepada Djaka (Djaka Budi Utama Dirjen Bea Cukai), itu diungkapkan oleh terdakwa, Johnfield khususnya," kata Jaksa Takdir Suhan ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Menurut Jaksa, John Field menunjukan sikap kooperatif selama proses persidangan. Bahkan, catatan-catatan keuangan Blueray Cargo juga turut mengungkap nama-nama lain kasus dugaan suap pada Ditjen Bea Cukai.
"Kaitan dengan tadi untuk si Decong ya, singkatannya ya, Deddy Congor atau Ahmad Dedi. Tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan. Dia pun ikut menikmati, total Rp 30 miliar," bebernya.
Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa nama-nama yang terungkap akan diserahkan Jaksa kepada penyidik KPK untuk dapat ditindaklanjuti. Mengingat, pihak penerima suap dalam hal ini Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar masih dalam proses penyidikan dan belum mejjalani persidangan.
"Ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisa tuntutan kami," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut bos Blueray Cargo Grup, John Field, dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut John Field untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari.
Selain John Field, Jaksa KPK juga menuntut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
