
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tidak berjalan mulus. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari polisi kepada jaksa.
Penasihat hukum kedua tersangka, Ahmad Khozinudin, menyampaikan hal itu kepada awak media. Menurut dia, kedua kliennya tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan karena merasa bukan tahanan polisi dalam kasus tersebut.
”Berita acara pengalihan penahanan dari Polda (Metro Jaya) menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata dia pada Senin (22/6).
Menurut Khozinudin, tidak ada dasar penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sejak proses hukum kasus tersebut berjalan, mereka berdua selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif. Sehingga mereka berdua tidak perlu ditahan.
”Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun (Dokter) Tifa itu tidak pernah ditahan,” ujarnya.
Keputusan itu, lanjut Khozinudin, menegaskan bahwa tidak pernah ada kekhawatiran terhadap kedua kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana yang. Karena itu pula, dia mempertanyakan dokumen pengalihan penahanan dalam proses pelimpahan hari ini.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti baju tahanan yang dikenakan saat proses pelimpahan berlangsung. Menurut dia, keduanya tidak mengenakan baju tahanan ketika dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan saat kembali dari rumah sakit ke polda.
”Tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOO,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6).

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
