
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya turut melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kelanjutan penanganan perkara tersebut masih akan diputuskan lebih lanjut, karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dahulu menaikkan kasus serupa ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan pihaknya memang telah melakukan proses penyelidikan sebelum perkara itu ditangani aparat penegak hukum lainnya.
"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik Ahmad Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Taufik menjelaskan, KPK akan terlebih dahulu menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Dalam proses itu, KPK juga akan mempertimbangkan bentuk koordinasi dengan Kejagung.
Menurutnya, salah satu opsi yang akan dibahas yakni, kemungkinan penyerahan data maupun hasil penyelidikan kepada pihak Kejagung agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara terintegrasi.
"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," tegasnya.
KPK menegaskan bahwa koordinasi antar aparat penegak hukum diperlukan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Sesuai ketentuan hukum, satu perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tidak dapat ditangani secara bersamaan oleh dua institusi berbeda.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya resmi ditahan sejak Rabu (3/6), setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
