
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (ANTARA/Rio Feisal)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dua tersangka yang ditahan yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penahanan diumumkan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6). KPK menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6).
KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara terkait proses pengisian kuota tersebut.
KPK menduga, Ismail Adham memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Tidak hanya itu, Ismail juga disebut memberikan USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang senilai USD 406.000 kepada Gus Alex dalam perkara yang sama. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024.
KPK juga mengungkap adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba.
Total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 40,8 miliar. KPK menduga, Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
