
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar yang berkaitan dengan pengurusan layanan keimigrasian. Temuan tersebut menjadi pintu masuk penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) bersama sejumlah pihak lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penyelidikan tertutup ini berawal dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK terkait transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp 366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam proses penyelidikan, Silmy yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).
Jaya Saputra diduga memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang saat itu menjabat sebagai kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan dari para WNA yang mengurus izin tinggal.
"Dimana untuk setiap dokumen Permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.
Dalam menjalankan praktik tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji disebut memberikan akses kepada Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
Diduga, Gusti Bernardiansyah menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
