
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung seminggu sebelum penetapan tersangka. Saat itu, Dadan Hindayana dan tersangka lain masih menjabat sebagai pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam sepekan Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus itu ke penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeber hal itu saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (4/6). Menurut dia, penyelidikan kasus yang turut menyeret Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung itu sudah berlangsung sejak pekan lalu. Se,entara penyidikan dilakukan mulai Jumat (29/5).
”Tahap penyidikan hari Jumat kemarin, (penyelidikan) minggu yang lalu,” kata Syarief.
Meski sangat cepat, dia memastikan bahwa anak buahnya sudah mengantongi alat bukti kuat dan memadai. Mulai barang bukti elektronik, dokumen, sampai keterangan saksi. Semua barang bukti itu dikumpulkan karena penyidik butuh minimal 2 alat bukti untuk meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
”Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan 2 alat bukti, 2 alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” ujarnya.
Setelah memastikan 2 barang bukti tersebut, JAM Pidsus Kejagung langsung meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan. Pada Rabu (3/4), mereka menggeledah kantor BGN dan rumah milik ketiga tersangka. Tidak lama setelahnya, Kejagung mengumumkan secara resmi bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tahanan penyidik.
Semua itu terjadi kurang dari 24 jam setelah tiga orang tersebut dicopot dari jabatan kepala dan wakil kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto. Sampai saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah materi. Termasuk dugaan aliran dana kepada para tersangka. Demikian pula angka persis kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka.
”Itu masih kami teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kami buka. Jadi, ada beberapa hal yang memang belum bisa kami buka karena kami masih di awal-awal penyidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Syarief pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
