
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang beragendakan vonis pada kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.
Baca Juga:Seskab Teddy Indra Wijaya Lulus Seskoad dengan Predikat Terbaik, Ini Pesan Jenderal Maruli
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan ialah tindakan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
