
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan sejumlah oknum pejabat imigrasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/6). Salah satu yang ditahan, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan seluruh penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen bersikap kooperatif dengan membuka akses terhadap data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh dan transparan.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (4/6).
Sebagai tindak lanjut penegakan disiplin internal, lanjut Agus, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut dari jabatannya. Kebijakan itu diambil agar proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh hal yang berkaitan dengan substansi perkara maupun status hukum para pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
"Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6). Ke delapan tersangka diduga melakukan pemerasan pengurusan keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
