
Nicko Widjaja saat sidang. (Istimewa)
JawaPos.com — Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus investasi TaniHub Group.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nicko menegaskan bahwa seluruh proses investasi telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegas Nicko.
Dalam pleidoinya, Nicko memaparkan bahwa TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (short list) investasi sebelum dirinya menjabat. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak diambil secara individual, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina.
“Tidak ada satu pun saksi fakta yang menyatakan investasi dilakukan tanpa prosedur,” kata Nicko.
Selain itu, TaniHub pada saat investasi turut didukung oleh investor institusional global seperti United Overseas Bank (UOB), salah satu bank terbesar di Singapura, serta Temasek Holdings, perusahaan investasi milik negara yang dikenal sebagai pemain utama dalam pengelolaan aset strategis di Singapura. Dalam konteks tersebut, keputusan investasi disebut didasarkan pada informasi yang diyakini benar dan lengkap pada saat itu.
Dalam aspek pengendalian, BRI Ventures hanya memiliki sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun keputusan manajerial perusahaan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Dalam pleidoinya, tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI kepada TaniHub Group telah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, merujuk pada Surat Keputusan Nomor 24/SK-DIR/BVI/XI/2019 tentang Buku Panduan Operasional Investasi.
“Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.
Tim pembela juga menyoroti tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka menyatakan bahwa terdakwa bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak menikmati hasil dari investasi tersebut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
