
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti sampai penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi Dadan, Lodewyk, dan Sony bakal diinventarisir. Sebabnya tidak lain karena operasional SPPG tersebut yang menjadi modus korupsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah per hari.
”Kami akan koordinasi dengan BGN, karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan (pengelola SPPG Dadan dan anak buahnya) yang terafiliasi, yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip pada Kamis (4/6).
Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yayasan yang bermitra dengan BGN untuk mengoperasikan SPPG harusnya memenuhi sejumlah syarat ketat. Namun, yayasan-yayasan terafiliasi Dadan CS terindikasi abal-abal alias tidak layak dan tidak memenuhi kriteria untuk bermitra dengan BGN.
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Dalam melancarkan aksinya, Dadan CS memang tidak secara langsung tertulis dalam yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Nama-nama yang tertera adalah orang lain. Namun demikian, yayasan-yayasan itu tetap berada di bawah kendali Dadan CS.
”Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik (tersangka) ya, milik melalui orang lain. Itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” tegasnya.
Baca Juga:Persib Bandung Terima Bonus Rp 1 Miliar, Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Juara Super League
Akibat perbuatan mereka, ketiga mantan unsur pimpinan BGN itu menjadi tersangka dan tahanan JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah titik dan memeriksa Dadan, Lodewyk, juga Sony.
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
