
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna, pada Selasa (2/6). Langkah hukum ini menjadi titik balik penting setelah penanganan kasus dinilai mandek dan mengalami penundaan yang berlarut-larut.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelas Suparna di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Hakim Tegaskan Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI Adalah Penghentian Penyidikan
Dalam pertimbangannya, Hakim Suparna menyoroti tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut hakim, tindakan tersebut secara materiil merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.
"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," tegas Suparna.
Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa para pemohon, yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie Yunus sendiri, memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," kata hakim menambahkan. "Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelasnya.
Kuasa Hukum: Putusan Ini Jadi Angin Segar Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan praperadilan ini berhasil mengembalikan marwah dan ruh penegakan hukum di Indonesia ke jalur yang benar.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
