
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat mengintrogasi pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah. (Instagram @alfianurrizal.id)
JawaPos.com - Pasangan suami istri (pasutri) pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah akhirnya resmi menyandang status tersangka. Polres Jakarta Timur bergerak cepat menahan kedua pelaku setelah menipu 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian sementara mencapai Rp2,6 Miliar.
Pihak kepolisian juga langsung menjerat pasutri ini dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan uang para korban.
Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Polres Metro Jakarta Timur tidak butuh waktu lama untuk menaikkan status hukum pemilik WO Marwah. Penegasan mengenai status hukum dan penahanan pasutri ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur.
"Sudah sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaktim Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (31/5).
Setelah resmi menyandang status baru tersebut, kedua pelaku tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Aparat kepolisian langsung melakukan penahanan sejak akhir pekan ini.
"Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka di tahan dari kemarin Sabtu tgl 30 Mei 2026," lanjut Alfian.
Polisi Dalami Dugaan Rencana Kabur Pelaku
Sebelum ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, keberadaan pasutri ini sempat misterius. Mereka mendadak hilang kontak dan memutus komunikasi sepihak dengan puluhan calon pengantin yang sudah melunasi pembayaran.
Terkait hilangnya pelaku sebelum ditangkap, polisi masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," ungkap Alfian.
Hingga saat ini, penyidik masih mengorek keterangan mendalam dari kedua tersangka untuk mengetahui aktivitas mereka selama masa pelarian tersebut. Polisi juga masih mendalami motif penipuan yang dilakukan pelaku.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
