Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto.(Radar Banten).
JawaPos.com – Satlantas Polres Pandeglang resmi menetapkan Kepala Dinas dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Mursidi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Usai ditetapkan tersangka, Ahmad Mursidi malah dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang. Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, pada Selasa (26/5).
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto mengatakan, proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan.
“Untuk saat ini proses penyidikan sudah naik ke tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Saudara AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Senna Indiarto, dilansir dari Radar Banten, Sabtu, (29/5).
Atas perbuatanya, Ahmad Mursidi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kecelakaan terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Saat itu, kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi A 1633 BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung. Ketika tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali hingga keluar ke bahu jalan sebelah kanan arah Cipacung.
Mobil kemudian menabrak sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 6441 PX yang sedang berhenti. Setelah itu, kendaraan juga menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 yang tengah beristirahat, di tepi jalan serta seorang pedagang.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
