
Ilustrasi guru mendampingi siswa pada hari pertama sekolah tahun ajaran baru. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan anak di bawah usia 7 tahun tetap dapat mendaftar. Namun, anak harus memenuhi syarat seperti kesiapan belajar dan rekomendasi dari ahli resmi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan aturan ini sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan tersebut membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang memberi pengecualian usia calon murid SD. Kebijakan mengutamakan kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran sekolah.
Gogot menjelaskan calon murid SD yang berusia 5 tahun 6 bulan sampai 6 tahun per 1 Juli masih bisa diterima. Syaratnya, anak harus memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis. "Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Jumat (22/5).
Dia menegaskan kesiapan ini penting agar anak bisa mengikuti kegiatan belajar di SD dengan baik. Meski usianya belum mencapai 7 tahun, kesiapan belajar harus jadi perhatian utama.
Selain kesiapan belajar, calon murid di bawah 7 tahun wajib melampirkan surat keterangan dari ahli berwenang. Surat itu biasanya dari psikolog yang membuktikan kesiapan psikis anak. Dokumen tersebut menjadi dasar sekolah menerima calon murid yang usianya di bawah ketentuan umum.
"Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun," tutur Gogot.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
