
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memutar pidato Presiden Prabowo saat acara Indonesia Economic Outlook 2026 saag konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memastikan akan mengajukan banding guna melawan balik vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam menanggapi vonis tersebut, Ibam memutar kembali video pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum di Indonesia. Pesan tersebut menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen politik maupun alat untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Pesan Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat 'Mengerjai' Lawan Politik
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Ibam memutar pidato Presiden Prabowo saat acara Indonesia Economic Outlook 2026. Dalam rekaman itu, Prabowo memberikan pesan menohok bagi para penegak hukum di tanah air.
"Kita harus tegakkan hukum dengan baik. Tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk mengerjai lawan politik dan saya tidak mau," ujar Prabowo dalam video yang diputar.
"Pengadilan kita harus memberi keputusan yang adil. Keputusan itu harus beyond a reasonable doubt. Harus tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun," lanjut Presiden Prabowo.
Dissenting Opinion Jadi Modal Kuat Banding
Baca Juga: Wali Kota di California Mundur usai Didakwa Jadi Agen Ilegal Tiongkok, Terancam 10 Tahun Penjara
Ibam menilai, adanya dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonisnya adalah bukti nyata adanya keragu-raguan di meja hijau. Baginya, jika hakim ragu, maka seharusnya terdakwa dibebaskan.
Ibam berharap keadilan bisa tegak tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap konsultan yang berniat membantu negara.
"Kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan lain sebagainya," ujar Ibam, Rabu (13/5).

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
