
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara bos PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto alias Kerry Riza, dengan menghadirkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, Kerry menyoroti temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara akibat penyewaan terminal BBM milik OTM. Ia mempertanyakan apakah proses penyewaan itu dilakukan karena adanya tekanan maupun unsur balas budi.
“Di laporan BPK, terjadinya kerugian negara itu akibat adanya unsur penyimpangan, penyewaan OTM ini karena ditekan atau ada balas budi. Apakah iya atau tidak?” tanya Kerry dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (7/5).
Menanggapi hal itu, Hanung menegaskan penggunaan terminal BBM OTM tidak dilakukan di bawah tekanan apa pun. Menurutnya, seluruh proses telah mengikuti mekanisme resmi perusahaan, mulai dari penyusunan RJPP dan RKAP hingga mendapat persetujuan RUPS.
“Tidak betul, karena dalam sistem Pertamina RJPP disahkan oleh RUPS kemudian terkait RKAP itu pun disusun oleh Pertamina sebelum disampaikan ke RUPS, dipresentasikan ke dewan komisaris dan dipresentasikan oleh direksi kepada Menteri BUMN sehingga kemudian menjadi keputusan pemegang saham, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya,” tegas Hanung.
Hanung juga membantah adanya unsur balas budi dari Mohamad Riza Chalid. Ia menjelaskan bahwa keterangannya dalam proses penyidikan sebelumnya dipengaruhi kondisi psikologis yang lelah dan tertekan sehingga ada jawaban yang tidak sesuai fakta.
“Yang saya sampaikan terkait balas budi, sudah saya jelaskan bahwa saya diusulkan oleh Menteri BUMN dan Presiden. Itu [balas budi] adalah sebuah asumsi yang tidak mendasar bagaimana seseorang yang di luar sistem pemerintahan yang resmi bisa memposisikan seseorang menjadi direktur pemasaran dan niaga Pertamina karena yang angkat saya adalah Menteri BUMN,” ujarnya.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menilai klarifikasi Hanung dalam pledoi telah melemahkan dugaan adanya permufakatan jahat maupun penyimpangan dalam perkara tersebut.
“Tanpa adanya unsur tekanan atau konspirasi, maka interaksi antara para terdakwa harus dipandang sebagai interaksi bisnis normal yang tidak memiliki muatan pidana korupsi,” ucap Topo.
Ia juga menyebut penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan audit BPK yang menyatakan tindakan terkait penyewaan terminal OTM menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
