
Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning Bussines Develoment Direktorat Gas Pertamina 2012-2013, Yenni Andayani, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Mantan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning Bussines Develoment Direktorat Gas Pertamina 2012-2013, Yenni Andayani, terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero). Keduanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60.
Hari Karyuliarto divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara, Yenni Andayani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Selain dipidana penjara, masing-masing terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani turut dibebankan denda senilai Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 80 hari," tegasnya.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keadaan yang meringankan, para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun, para terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, Hari Karyuliarto dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara. (*)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
