
Juniver Girsang.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo J.P. Siegers. Keputusan itu diambil karena alat bukti yang menjerat kedua tersangka dinilai tidak cukup alat bukti.
Juniver Girsang selaku kuasa hukum kedua tersangka memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sudah diterima kliennya dari pihak kepolisian. Sehingga kini kliennya sudah resmi tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (30/4).
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Persisnya terkait dengan penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan pada PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai uang yang menjadi masalah tidak sedikit. Angkanya mencapai USD 2 juta atau setara dengan Rp 32 miliar. Laporan kasus itu sempat teregistrasi dengan nomor LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023. Terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam keterangannya, Juniver menyampaikan bahwa kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, mereka bukan pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan.
Namun demikian, pada 15 Agustus 2024, Haksono Santoso dijadikan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan dengan nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Menurut Juniver, itu terjadi karena ada fakta penting yang diabaikan oleh penyidik.
Yakni, fakta yang menyebut bahwa tidak pernah tercatat utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Tidak hanya itu, dia menyampaikan bahwa pada 14 November 2024 kliennya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian penangkapan dan penahanan dilakukan mulai 10 Desember 2024. Semua proses itu dilalui oleh kliennya dengan sikap kooperatif.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
