
Ketua Presidium 08 H. Kurniawan menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presidium Kebangsaan 08 mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/4). Mereka datang untuk menanyakan progres penanganan laporan kepolisian bernomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang diadukan pada Jumat (10/4). Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.
Ketua Presidium 08 H. Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi Gedung Bareskrim Polri karena sangat yakin dengan barang bukti yang dilampirkan dalam laporan mereka beberapa waktu lalu. Menurut dia, barang bukti tersebut sudah cukup sebagai bukti permulaan sesuai dengan Pasal 193 dan atau Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Saya kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan proses lanjutan dari apa yang sudah kami laporkan. Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada dan kami sudah buka laporan tanggal 10 April dan hari ini saya meminta informasi yang benar-benar valid dari Bareskrim Polri,” terang dia saat diwawancarai oleh awak media.
Kurniawan menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan bernegara di Indonesia. Apalagi, lanjut dia, kedua tokoh tersebut mengeluarkan keterangan yang sempat viral di media sosial itu dalam keadaan sadar. Karena itu, pihaknya langsung membuat laporan kepolisian.
”Ya, (kami tanyakan perkembangan laporan atas) Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi,” bebernya.
Meski datang secara langsung ke Gedung Bareskrim Polri, Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk meminta penyidik menyegerakan penanganan kasus tersebut. Menurut dia, proses hukum yang berjalan tetap berada di bawah kewenangan penyidik. Tujuan kedatangannya hanya untuk menanyakan perkembangan atas laporan yang sudah dibuat.
”Kalau kami sudah laporkan, mau ditangkap atau dipanggil itu urusan Bareskrim. Tapi, yang jelas saya sudah laporan, Mabes Polri maupun Bareskrim punya kewajiban untuk menyidik masalah ini,” ujarnya.
Tidak hanya di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dalam laporan polisi bernomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026. Laporan tersebut dibuat oleh pelapor atas nama Robina Akbar.
Sebelumnya, Saiful Mujani sudah menyampaikan penjelasan atas keterangan yang viral dan kini dipersoalkan tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak pernah bermaksud mengajak siapapun untuk melakukan makar kepada pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
