
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan dan dikendalikan oleh tersangka AW dan ZR (Zarof Ricar).
Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi, perusahaan tersebut digunakan oleh Zarof Ricar sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana atau lazim disebut proceed of crime dalam skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu atau bayangan yang didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” terang dia pada Rabu (22/4).
Syarif mengungkapkan bahwa anak buahnya berhasil menemukan 5 kontainer dokumen tanah serta bangunan dan tanah dalam bentuk surat dengan jumlah mencapai 1.046 dokumen. Selain itu, turut disita kebun sawit, rumah dan bangunan, perusahaan, hotel, dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah.
Bukti-bukti lain yang juga ditemukan dan sudah disita oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung adalah deposito, mobil mewah, dan batangan emas dalam. Semua itu merupakan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik JAM Pidsus Kejagung.
”Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberapa bulan, hingga penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZR,” kata Syarif.
Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus Kejagung sudah menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU. Demikian pula dengan tersangka AW yang ikut dijerat menggunakan pasal TPPU. Berdasar hasil temuan penyidik, kedua tersangka tersebut menggunakan sejumlah paper company.
”Dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana,” pungkas mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
