
Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.
Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4), juga menuntut terdakwa Supriyatno untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan terdakwa Supriyatno telah menyetujui pengajuan pinjaman yang dilakukan PT Sritex, yang permohonannya dipecah menjadi dua, masing-masing Rp 75 miliar dan Rp 175 miliar untuk menghindari persetujuan permohonan oleh dewan komisaris.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 502 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perbuatan terdakwa, kata JPU, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Dalam perkara itu, selain Supriyatno, penuntut umum juga menuntut mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta dalam tindak pidana yang sama.
Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar. Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
