
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil korupsi kerap berujung pada hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerimaan uang itu sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, pengusutan tindak pidana korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan maupun terpisah, tergantung pada kelengkapan alat bukti.
Baca Juga:Lionel Messi Resmi Membeli Klub Divisi 5 Spanyol Cornella dan Memulai Langkah Baru dalam Kariernya
“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama, buktinya harus lengkap. Kalau sendiri-sendiri, biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu sebagaimana dikutip dalam Youtube Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4).
Menurutnya, TPPU digunakan sebagai upaya untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan agar sulit dilacak. Uang hasil kejahatan itu disebar ke berbagai pihak sebagai upaya penyamaran.
“Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dibagikan untuk istri, anak, keluarga, amal ibadah, sumbangan, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Akhirnya pelaku bingung menyimpan sisa uang, misalnya Rp 1 miliar. Kalau disimpan sembarangan takut hilang, kalau ditabung takut terdeteksi,” paparnya.
Ia tak memungkiri, salah satu modus yang kerap terjadi adalah mengalirkan dana kepada perempuan simpanan.
“Pelaku korupsi sekitar 81 persen laki-laki. Biasanya cari yang bening-bening, lalu mengalirkan uang dalam jumlah besar,” tuturnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut termasuk dalam kategori TPPU, di mana pihak penerima dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena menerima atau menyimpan hasil tindak pidana.
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa uang tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Penerima dapat dijerat dengan pasal penadahan, bahkan langsung masuk dalam ranah TPPU jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
