
Serah terima berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut kini sudah berada di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Meski Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus tersebut disidangkan di peradilan umum, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa kasus tersebut hanya bisa diadili melalui peradilan militer.
”Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer. Karena dari status, kemudian dari locus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan, masuk semua di peradilan militer,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kepada awak media pada Kamis (16/4).
Menurut Fredy, kasus tersebut tidak bisa diadili di peradilan umum. Bahkan pengadilan negeri bisa jadi malah menolak untuk menyidangkan kasus yang kini menjadi atensi publik tersebut.
Mengingat subjek, locus, satuan, dan kepangkatan para terdakwa berada di bawah kewenangan peradilan militer. Karena itu, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
”Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri,” ujarnya.
Perwira menengah TNI dengan tiga kembang di pundak itu mengungkapkan bahwa setelah menerima berkas perkara, pihaknya akan memeriksa dan meneliti seluruh berkas tersebut.
Hal pertama yang diperiksa adalah kewenangan mutlak. Yakni melihat subjek dalam perkara tersebut.
Jika mereka berasal dari personel TNI atau militer aktif, maka pengadilan militer bisa mengadili perkara tersebut.
Kedua, lanjut Fredy, pihaknya akan memeriksa kewenangan relatif. Yakni locus atau lokasi perkara terjadi.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
