
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Putusan itu sekaligus menggugurkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar.
Sebelumnya, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.
"Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4).
Hakim menyebut, bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dinilai tidak memiliki hukum mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang," ucap Hakim Sulistiyanto.
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Bahkan, Hakim menyebut Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Baca Juga:PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Perintahkan Polda Metro Jaya Keluarkan dari Tahanan
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tegas Hakim.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
