Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 20.01 WIB

Gelar Operasi Wirawaspada Serentak April 2026, Tiga WN Tiongkok Diduga Lakukan Penyalahgunaan Visa dan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 selama empat hari, mulai tanggal 7 hingga 10 April 2026. (Istimewa) - Image

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 selama empat hari, mulai tanggal 7 hingga 10 April 2026. (Istimewa)

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 selama empat hari, mulai tanggal 7 hingga 10 April 2026. Operasi gabungan ini menyasar 12 titik pengawasan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki. Adapun rincian ketiga WNA tersebut sebagai berikut:

No Inisial     Jenis Kelamin     Tempat, Tgl Lahir    Nomor Paspor
1   DJ        Laki-laki    Hunan, 12 Maret 1991    EC6453870
2.  ZZ        Laki-laki    Hebei, 5 Juli 1978    EK8703085
3   ZY        Laki-laki    Chongqing, 7 Juli 1995    EP2430405

Saat ini, ketiga warga negara RRT masih dalam tahap pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Surabaya akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap ketiga WN RRT tersebut. 

Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan berdasarkan arahan Direktur Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari upaya Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, pelayanan keimigrasian, serta penegakan hukum dan keamanan negara.

Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian secara mandiri dan rutin terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya serta menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila menemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan perilaku mencurigakan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore