
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Amerika Serikat pada Senin (13/4) waktu setempat. (Kemhan)
JawaPos.com - Indonesia masih mempertimbangkan Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance yang diusulkan oleh Amerika Serikat (AS), Meski tidak masuk dalam peningkatan kerjasama pertahanan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang disepakati oleh kedua negara.
”Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” ungkap kepala Biro informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Sirait dalam keterangan resmi pada Selasa (14/4).
Menurut Rico, usulan AS itu saat ini masih ditinjau secara cermat. Hal itu dilakukan demi kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, dan kedaulatan negara.
Dia memastikan bahwa dalam pembahasannya, Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian penting.
”Serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” kata Rico.
Jenderal bintang satu TNI AD itu menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kepentingan nasional, dan kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
”Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa Kemhan memandang hubungan pertahanan dengan AS sebagai bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.
Meski demikian, semua bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
”Dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” ucap dia.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
