
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Melalui penasihat hukumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengirim surat kepada Komisi III DPR. Dia meminta agar sejumlah kejanggalan dalam persidangan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Total ada 11 kejanggalan yang disampaikan oleh Kerry.
Atas surat tersebut, pengamat politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengingatkan bahwa Komisi III DPR bukan tempat untuk menguji proses hukum. Apalagi, proses hukum dalam kasus tersebut masih berjalan. Karena itu, dia menyampaikan, Kerry dan penasihat hukumnya seharusnya menempuh mekanisme hukum bila menemukan banyak kejanggalan dalam sidang.
”Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum, para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum,” kata dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (14/4).
Dengan dasar tersebut, Lucius menilai, Komisi III DPR tidak perlu memenuhi permintaan Kerry. Menurut dia, yang harus dilakukan oleh legislator di Komisi III DPR adalah pengawasan terhadap kinerja seluruh aparat penegak hukum. Sebab, mereka diberi mandat dan tugas untuk menegakan hukum dengan adil sebaik-baiknya.
”Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah,” imbuhnya.
Formappi tidak menampik, dalam beberapa kasus yang menarik atensi publik memang perlu kehadiran Komisi III DPR. Namun demikian, dia meminta agar komisi yang membidangi hukum tersebut lebih berhati-hati dalam menggelar RDPU. Menurut dia, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tidak butuh RDPU di Komisi III DPR.
”Selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik,” terang dia.
Lucius menekankan bahwa kepedulian publik terhadap korban menjadi hal penting. Dengan itu, Komisi III DPR mendapat dukungan publik untuk menggelar RDPU. Lain hal dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang kini masih bergulir. Alih-alih kepedulian publik, dia memandang ada nuansa intervensi bila kasus tersebut dibahas dalam RDPU.
”Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III,” imbuhnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
