
Sidang tuntutan terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven, WN Malaysia yang dituntut hukuman mati oleh jaksa PN Surabaya atas kasus tindak pidana narkotika, Senin (13/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven, harus menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 62,507 kilogram.
Dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Surabaya, Jaksa penuntut umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran menuntut terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menetapkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan keseluruhan dirampas untuk dimusnahkan dan handphone milik terdakwa warna biru dirampas untuk negara,” tuturnya pada Senin (13/4).
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 5 Juni 2025 saat terdakwa diperintah otak jaringan berinisial GR yang berstatus DPO untuk berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Indonesia.
Keesokan harinya, 6 Juni 2025, terdakwa kembali mendapat instruksi dari tersangka lain berinisial B (DPO) untuk mengambil narkotika menggunakan mobil sewaan sesuai arahan yang telah ditentukan.
Berbekal panduan peta digital, terdakwa bertemu seseorang tak dikenal di dekat minimarket. Orang tersebut menyerahkan dua kardus berisi sabu, yang kemudian dihitung berjumlah sekitar 30 bungkus.
“Narkotika tersebut kemudian dipindahkan ke dalam sebuah koper yang dibeli terdakwa di Sun Plaza Medan, sebelum dikirim dengan bus Sempati Star menuju Surabaya pada 7 Juni 2025," imbuh Galih.
Selanjutnya, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu seberat 10 kilogram dan 2 kilogram. Seluruh barang disimpan di unit apartemen Surabaya, sebelum ia sempat kembali ke Malaysia beberapa hari kemudian.
Saat kembali ke Surabaya dan hendak mengantar sebagian sabu ke Madura, terdakwa ditangkap petugas di parkiran apartemen. Polisi kemudian menemukan sisa koper berisi sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas mendapati terdakwa membawa dua koper berisi sabu. Saat diperiksa, ia mengaku masih menyimpan satu koper lainnya di unit apartemen lantai 11 yang kemudian langsung digeledah.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
