Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 13.45 WIB

Nekat Selundupkan 62 Kg Sabu, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

Sidang tuntutan terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven, WN Malaysia yang dituntut hukuman mati oleh jaksa PN Surabaya atas kasus tindak pidana narkotika, Senin (13/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Sidang tuntutan terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven, WN Malaysia yang dituntut hukuman mati oleh jaksa PN Surabaya atas kasus tindak pidana narkotika, Senin (13/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven, harus menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 62,507 kilogram. 

Dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Surabaya, Jaksa penuntut umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran menuntut terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

“Menetapkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan keseluruhan dirampas untuk dimusnahkan dan handphone milik terdakwa warna biru dirampas untuk negara,” tuturnya pada Senin (13/4). 

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 5 Juni 2025 saat terdakwa diperintah otak jaringan berinisial GR yang berstatus DPO untuk berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Indonesia.

Keesokan harinya, 6 Juni 2025, terdakwa kembali mendapat instruksi dari tersangka lain berinisial B (DPO) untuk mengambil narkotika menggunakan mobil sewaan sesuai arahan yang telah ditentukan.

Berbekal panduan peta digital, terdakwa bertemu seseorang tak dikenal di dekat minimarket. Orang tersebut menyerahkan dua kardus berisi sabu, yang kemudian dihitung berjumlah sekitar 30 bungkus.

Narkotika tersebut kemudian dipindahkan ke dalam sebuah koper yang dibeli terdakwa di Sun Plaza Medan, sebelum dikirim dengan bus Sempati Star menuju Surabaya pada 7 Juni 2025," imbuh Galih.

Selanjutnya, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu seberat 10 kilogram dan 2 kilogram. Seluruh barang disimpan di unit apartemen Surabaya, sebelum ia sempat kembali ke Malaysia beberapa hari kemudian.

Saat kembali ke Surabaya dan hendak mengantar sebagian sabu ke Madura, terdakwa ditangkap petugas di parkiran apartemen. Polisi kemudian menemukan sisa koper berisi sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Petugas mendapati terdakwa membawa dua koper berisi sabu. Saat diperiksa, ia mengaku masih menyimpan satu koper lainnya di unit apartemen lantai 11 yang kemudian langsung digeledah.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore