
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Pihak Universitas Budi Luhur (UBL) buka suara atas desakan DPR RI terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosennya berinisial Y.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai sanksi penonaktifan terhadap pelaku tidaklah cukup.
Namun, rektorat mengisyaratkan bahwa langkah hukum tetap menjadi acuan utama sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Menanggapi tuntutan agar oknum dosen tersebut segera dipecat, Rektor UBL Agus Setyo Budi memberikan jawaban singkat.
Baca Juga:Dekanat FH UI Telusuri Dugaan Pelecehan Mahasiswa di Grup Medsos, Buka Peluang Proses Pidana
Ia menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai status kepegawaian dosen yang bersangkutan sangat bergantung pada hasil di meja hijau.
"Menunggu keputusan pengadilan," ujar Agus Setyo Budi kepada JawaPos.com, Senin (13/4).
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah sanksi penonaktifan yang sudah diberlakukan sejak Februari 2026 tersebut bersifat final atau masih akan ada pembahasan lanjutan.
Sebelumnya ia menjelaskan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung memediasi korban dan pelaku. Pihaknya juga langsung memberikan sanksi kepada terduga pelaku.
"Kita sudah panggil ya, kita sudah mediasi. Si korban sudah datang ke kampus ditemani sama orang tua korban. Nah, dari awal Budi Luhur langsung menetapkan sanksi naratif. Ini jauh lebih tinggi dari hierarki yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," katanya saat Konferensi pers pada Rabu (8/4) lalu.
Ia memastikan, pihaknya akan mentaati hasil pengadilan jika kasus ini dibawa ke ranah pidana.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
