
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com - Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa seorang tersangka berinisial AS. Dia adalah mantan direktur DSI pada 2018-2024 sekaligus salah seorang pendiri perusahaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, AS langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa AS tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4). Dia menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung tersebut. Pemeriksaan mulai dilakukan oleh penyidik pada pukul 11.23 WIB dan berjalan sampai pukul 19.00 WIB.
”Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” kata Ade Safri pada Jumat (10/4).
Baca Juga:5 Shio Paling Beruntung Menurut Astrologi China: Benarkah Nasib Sudah Ditentukan sejak Lahir?
Usai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa dengan menahan tersangka AS. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Menurut Ade Safri, langkah yang diambil oleh penyidik sudah sesuai dengan rencana penanganan kasus DSI. Pemeriksaan terhadap AS juga berlangsung sesuai jadwal.
”Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana,” terang dia.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban. Karena itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari proses permohonan restitusi untuk para korban kasus DSI.
”Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi,” jelasnya.
Ade Safri menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui laman resmi LPSK. Yakni https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban.
”Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
