
Ilustrasi Palu Sidang. (Dok. Pixabay)
JawaPos.com - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mengungkap sejumlah fakta yang dinilai melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 9,2 miliar dalam proyek pengadaan TIK.
Namun, kuasa hukum para terdakwa, Andi Syarifuddin, menyatakan seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada intervensi terhadap sistem e-katalog, baik terkait harga maupun spesifikasi barang,” ujar Andi, Rabu (8/4).
Menurut dia, tuduhan persekongkolan untuk mengatur penyedia, tapi terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi terhadap harga tayang di e-kataloq dan harga negosiasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui system di e-katalog.
Dia juga menilai unsur permufakatan jahat tidak terpenuhi karena perbuatan yang dituduhkan tidak pernah selesai atau tidak menimbulkan dampak hukum yang mempengaruhi proses jual beli di e-katalog yang berakibat merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan, sekitar 50 saksi fakta telah dihadirkan. Namun, menurut Andi, tidak satu pun saksi yang dapat menjelaskan secara langsung adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.
Selain itu, proses pengadaan disebut berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis, sehingga Pengadaan chromebook dengan nilai lebih dari Rp 32 miliar dinyatakan terealisasi penuh.
“Barang tersedia, kualitas dan kuantitas sesuai, serta seluruh anggaran terserap. Tidak ada kekurangan uang negara,” katanya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
