
Tersangka kasus dugaan korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi eksternal dalam keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan kebijakan kelembagaan KPK.
“Sejauh ini tidak ada intervensi. Prosesnya juga tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan pihak-pihak yang menurut undang-undang wajib diberi tahu sudah kami informasikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Asep menjelaskan, pengalihan status penahanan Yaqut telah mengacu pada ketentuan hukum, khususnya Pasal 108 KUHAP. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti kondisi kesehatan serta strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perkara korupsi memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Hal ini juga berlaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat Yaqut.
“Setiap perkara memiliki keunikan masing-masing. Tantangannya adalah bagaimana memastikan proses penanganan tetap berjalan lancar dan efektif,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut sempat menuai kritik dari berbagai pihak. Saat ini, Yaqut telah kembali ditahan di Rutan KPK sejak Selasa (24/3).
Tak hanya itu, pimpinan KPK, Deputi Penindakan, dan juru bicara KPK juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait kebijakan tersebut. Laporan itu diajukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pada Rabu (25/3).

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
