
Siswa SMAN 10 Surabaya saat berlatih soal jelang SNBT. (Riana Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 telah dibuka.
Calon peserta yang ingin mengikuti seleksi wajib memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Ketelitian menjadi kunci dalam tahap awal ini. Ketidaksesuaian data, kelengkapan dokumen, atau keterlambatan memenuhi syarat dapat menyebabkan peserta tidak lolos verifikasi administrasi.
Karena itu, calon peserta diimbau untuk memeriksa seluruh ketentuan sebelum melanjutkan proses pendaftaran agar tidak mengalami kendala di tahap berikutnya.
Berikut syarat lengkap SNBT UTBK 2026 yang perlu diperhatikan.
Peserta wajib memiliki akun SNPMB sebagai akses utama pendaftaran.
Registrasi akun bisa dilakukan melalui portal resmi SNPMB dengan menggunakan data pribadi yang valid.
Akun ini nantinya digunakan untuk seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengecekan hasil seleksi yang dijalani.
SNBT UTBK hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK menjadi identitas utama yang digunakan dalam sistem SNBT untuk masuk ke perguruan tinggi negeri.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
