Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuai tanda tanya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin, izin menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu bukan hanya keluar dari penyidik. Bisa jadi ada tekanan dan izin pimpinan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan hal itu saat diwawancarai pada Minggu (22/3). Dia menyampaikan bahwa penyidik tidak mungkin mengalihkan penahanan tersangka dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah tanpa izin atau sepengetahuan pimpinan. Apalagi tindakan itu belum pernah dilakukan oleh KPK dalam kasus lain.
”Penyidik itu dalam melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan itu harus seizin pimpinan KPK atau atas dasar perintah pimpinan KPK,” kata dia.
Menurut Boyamin, klarifikasi KPK patut dipertanyakan. Sebab, tidak menyebut peran pimpinan dan hanya menyatakan atas keputusan penyidik. Dia menyatakan bahwa sulit mencari alasan lain selain ada tekanan di balik keputusan itu. Mengingat Yaqut tidak sedang dalam keadaan sakit atau ada alasan penting lain yang mengharuskan KPK mengalihkan penahanannya.
”Sulit cari alasan lain selain adanya tekanan. Sampaikan saja bahwa (pengalihan tahanan Yaqut) atas dasar kebutuhan penyidikan dan sudah disetujui oleh pimpinan KPK,” imbuhnya.
Boyamin menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi dari setiap keputusan yang diambil oleh KPK. Sikap KPK yang terkesan menutup-nutupi justru membuat publik semakin kecewa. Tidak hanya itu, keluarga tahanan lain merasakan ketidakadilan. Itu sebabnya, salah seorang keluarga tahanan KPK membocorkan pengalihan penahanan Yaqut.
”Itu yang menjadikan diskriminasi sehingga yang lain juga komplain, dan tahanan (KPK lainnya) kan juga dikatakan istrinya Noel itu juga melakukan komplain, paling tidak bertanya-tanya, itu berarti kan komplain,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.
”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.
Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.
”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.
Baca Juga:Baru Pertama Tersangka KPK jadi Tahanan Rumah, Pengalihan Penahanan Gus Yaqut Dinilai Diskriminatif
Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
