
Krisna Murti selaku pengacara ibu kandung almarhum Nizam Syafei, Lisnawati saat menghadiri RDP di Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Polres Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Kasus ini dilaporkan oleh Lisnawati selaku ibu kandung dari Nizam.
"Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Pengacara Lisnawati, Krisna Murti dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).
Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pada 17 Maret 2026. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dari laporan yang dibuat.
"Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," imbuhnya.
Krisna meminta kepada penyidik Polri agar bekerja secara profesional. Tim kuasa hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya ketidakcermatan dalam proses penegakan hukum.
"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggungjawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban," tegasnya.
Sebelumnya, Krisna Murti mendesak pengusutan oleh Polres Sukabumi Kabupaten tidak hanya berhenti pada ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, ayah korban berinsial SA dianggap perlu diselidiki terkait dugaan kelalaian atau pembiaran kekerasan terjadi.
Hal itu diutarakan Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat. Kubu korban meminta pengawasan dilakukan maksimal oleh DPR RI.
"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," kata Krisna.
Dia menjelaskan dasar agar SA turut diperiksa. Pada 2024, sudah ada laporan resmi mengenai dugaan Nizam menjadi korban kekerasan. Meski telah ada laporan, sang ayah tidak menjauhkan anaknya dari terduga pelaku kekerasan.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang wajib melindungan anaknya. Sehingga, patut diduga telah terjadi kelalaian atau pembiaran.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
